Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan catatan keuangan.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/10) kemarin. Penggeledahan menyasar sebuah kantor dan dua rumah. Barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka terkait suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas
KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut. KPK menyebut sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober 2021 diserahkan lagi uang sekitar Rp200 juta.
Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%.
Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Seorang bocah berusia 4 tahun dilaporkan hilang diduga jatuh ke Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (3/4).
Surat usulan KSPN Tepian Narosa telah diserahkan secara tertulis oleh Bupati Kuansing kepada Menpar RI dalam bentuk Rencana Induk Kepariwisataan.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved