Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. KPK mengingatkan agar kepala daerah tak mencari keuntungan dari perizinan sawit dan mendukung pemerintah memperbaiki tata kelolanya.
"Seluruh kepala daerah tentu bertanggung jawab mendukung pemerintah bersama-sama dengan KPK memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak serta mengefektifkan penegakan hukum sektor sumber daya alam," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferesi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/10).
Dijeratnya Bupati Kuansing itu menambah daftar panjang kepala daerah terkena kasus korupsi. Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu komisi antirasuah juga menetapkan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. KPK kembali mewanti-wanti kepala daerah untuk menjalankankan tugas dengan integritas.
"KPK tidak pernah bosan-bosannya mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang menerima amanah dari rakyat untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan kepentingan masyarakat," imbuh Lili Pintauli,
Baca juga : Diduga Dapat Suap Rp700 Juta, Bupati Kuansing Ditetapkan jadi Tersangka
KPK menduga Andi Putra menerima suap dari Sudarso terkait pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan sawit tersebut. PT Adimulia mulai mengajukan sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. KPK menyebut Andi Putra mematok uang Rp2 miliar untuk pengurusan izin HGU itu dan sebagian sudah diserahkan.
"Pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu pada 18 Oktober 2021 SDR (Sudarso) kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili Pintauli.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam konferensi pers, Bupati Andi Putra dan Sudarso belum dihadirkan di KPK. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka masih berada di Riau lantaran persoalan teknis untuk pemeriksaan dan administrasi. Sementara itu KPK mesti segera mengumumkan penetapan tersangka lantaran batasan waktu sesuai ketentuan 1x24 jam. (OL-7)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
TIM Gabungan membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti.'
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved