Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARI ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan atas terdakwa korupsi pembelian gas bumi Ahmad Yaniarsyah Hasan (AYH) selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) periode 2009. Namun, kuasa hukum AYH, yang diwakili Kamal Farza menyebut sidang praperadilan ini ditunda.
"Sidang ditunda Selasa besok 19 Oktober 2021 untuk mendengarkan jawaban termohon Kejaksaan Agung," kata Kamal Farza saat dihubungi, Senin (18/10). Sebelumnya, AYH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam perjanjian kontrak pembelian gas bumi antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Dua tersangka itu ialah Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatra Selatan periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur PT DKLN periode 2009. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus itu berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasil. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, BUMD Sumatra Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar dipotong dengan biaya operasional, sehingga pendapatan bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.
Baca juga: Pemerintah Daerah Ujung Tombak Penyelesaian Masalah HAM
Atas penetapan tersangka tersebut, AYH tak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. "Menurut kami, penetapan tersangka dan penahanan AYH bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan oleh KUHAP. Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karena itu, hari ini kami menguji di hadapan yang mulia majelis hakim, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan oleh jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?" kata Kamal. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved