Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap dua orang hakim berinisial JW dan MJP perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti bertemu, meminta tiga buah telepon seluler, meminta sejumlah uang, dan melakukan tawar menawar dengan pihak berperkara. Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.
"Tentu kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan pro justitia dan juga memiliki perangkat, kewenangan, dan alat untuk bisa menelisik lebih jauh apakah benar atau tidak telah terjadi transaksi, ada pemberian dan penerimaan sejumlah uang dan barang," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (15/10).
Menurut Zaenur, tingkat pengungkapan perkara dalam sidang MKH berbeda dibanding penyelidikan aparat penegak hukum. Sidang MKH, katanya, hanya sebatas proses etik. Sementara kerja aparat penegak hukum telah dijamin oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Awasi Proyek Kereta Cepat Bandara Yogyakarta
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/10), majelis yang diketuai M Taufiq HZ dengan anggota Amzulian Rifai, Siti Nurdjanah, Binziad Kadafi, Yodi Martono Wahyunadi, Gazalba Saleh dan H Dwi Sugiarto menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Keduanya dinyatakan tidak terbukti menerima ponsel maupun uang yang dimaksud.
Zaenur menerangkan aparat bisa mendalami penyebab tidak terbuktinya penerimaan ponsel maupun uang itu. Sebab, jika kedua hakim tidak menerima karena disebabkan pihak lain, hal itu masuk dalam percobaan tindak pidana.
"Dan itu termasuk pidana. Kalau suapnya hakim itu bisa dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 12 huruf c jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang percobaan," terang Zaenur.
"Tapi kalau tidak selesainya perbuatan (penerimaan uang dan ponsel) karena inisiatif sendiri, ya itu bukan percobaan, jadi itu tidak bisa diungkap," pungkasnya. (OL-2)
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Akademisi UGM Ahmad Athoillah menekankan revitalisasi cagar budaya seperti keraton harus mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) pertimbangkan langkah hukum usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramahnya di Masjid UGM.
Pakar UGM menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas berdampak positif pada kemampuan literasi dan prestasi akademik.
Penelitian kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) membuktikan ekstrak daun kenanga memiliki aktivitas antidiabetes dan antioksidan.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved