Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT militer Soleman B Ponto menegaskan, selama ini banyak pihak yang tidak paham keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) namun sesumbar di berbagai media terkait fungsi Bakamla.
Mereka yang tidak faham tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal Tiongkok di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Bakamla.
"Pak Bobby itu tau apa, salah besar itu pernyataan Pak Bobby," ujar Soleman Ponto seperti dikutip, Minggu (26/9).
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) ini menegaskan, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014, tidak ada yang menyatakan Bakamla sebagai penegak hukum atau penyidik. Oleh karena itu tugas Bakamla hanya mutar-mutar di laut saja.
Sementara untuk pertahanan sudah jelas ada TNI AL yang mengawal pertahanan dan kedaulatan NKRI di laut. Berdasarkan UU No 5 tahun 1983 penegakan hukum di wilayah ZEE adalah TNI AL.
"Adanya Bakamla justru menambah ruwet di laut," tegasnya.
Soleman memaparkan, Bakamla juga bukan Coast Guard. Karena petugas Coast Guard adalah sipil. Bakamla juga bukan seperti polisi yang bisa menilang jika ada pelanggaran seperti layaknya di darat.
Karena itu pernyataan yang disampaikan Bobby Adhityo Rizaldi adalah penggiringan opini atau pembelaan seakan-akan yang dilakukan Bakamla adalah benar.
"Sebagai anggota DPR, pak Bobby jangan lakukan itu, saya sebagai mantan perwira TNI AL tidak terima," tandasnya.
Soleman menegaskan, Bakamla dibentuk oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi Coast Guard.
Jika ada yang menyebut Bakamla sebagai Coast Guard, kata Soleman, adalah palsu. Karena yang berhak menyandang identitas Coast Guard adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
"KPLP adalah Coast Guard-nya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada lenjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Bakamla bikin kisruh dan lembaga itu sebaiknya dilebur dengan KPLP saja," paparnya.
Soleman pun menduga, ada pihak-pihak yang membela Bakamla karena berharap sesuatu dari Bakamla. Padahal selama Bakamla berdiri justru pengadaan peralatannya berujung korupsi, seperti pengadaan radar. Jika tetap dipertahankan maka yang menjadi korban dan dirugikan adalah tetap rakyat.
"Yang jadi korban rakyat, karena perairan Indonesia dianggap high risk yang pada akhirnya membuat biaya menjadi tinggi dan harga-harga barang menjadi mahal. Masyarakat yang menanggung kerugian," paparnya.
Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, sebagai wakil rakyat, harusnya Bobby memahami tentang hukum kelautan yang berlaku internasional.
Laut Natuna Utara juga merupakan wilayah internasional atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sehingga bukan milik satu negara.
Menurut Rusdi, para pihak yang mempertanyakan adanya kapal perang Tiongkok di Laut Natuna Utara juga harusnya fair. Bahwa di wilayah internasional itu ada juga kapal perang dari berbagai negara.
"Amerika Serikat, Prancis dan negara lain yang juga membawa peralatan perang. Harusnya mereka juga mengkritisi kapal perang dari Amerika Serikat, Prancis, Thailand, Vietnam dan negara lainnya," jelasnya.
Rusdi mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang tidak faham wilayah internasional berkomentar seakan-akan wilayah internasional adalah milik Indonesia.
Padahal dalam hukum kelautan internasional Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), menurut Rusdi, tidak masuk wilayah negara manapun. Karena wilayah internasional maka kawasan itu bebas dilewati oleh berbagai kapal negara lain, termasuk militer dan lainnya.
Sebelumnya, dalam sebuah program di sebuah televisi swasta, Jumat (17/9) lalu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan persoalan kapal Tiongkok di perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Bakamla.
Bobby juga menilai pengiriman KRI ke Natuna bukan untuk menilang atau menindaklanjuti sesuai proses hukum merupakan bentuk kegagapan yang disebabkan legislasi.
"Bakamla ibaratnya Polantas yang tidak bisa nilang. Kalo tidak bisa nilang bagaimana proses hukumnya, lagi-lagi TNI yang dikirim lagi dengan 5 kapal KRI ke Natuna. Ini kegagapan disebabkan tidak adanya legislasi mengenai siapa Coast Guard," katanya.
Menurut Bobby legislasi soal Bakamla sebagai National Coast Guard atau Penjaga Pantai Nasional adalah sebuah upaya untuk tidak mengulang persoalan serupa.
Politikus Golkar ini juga menyebut jika selama ini Beijing selalu menghadirkan National Coast Guard di laut lepas Indonesia, yang harusnya menghadapi adalah sama-sama National Coast Guard. (RO/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
TIM dari Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Lhok Seumawe mengevakuasi tiga orang anak korban tenggelam di kawasan pantai Anoe Krueng Mane, Minggu (21/7).
PENGAMAT militer Soleman Ponto ungkap prioritas utama dari alat utama sistem senjata (alutsista) yang harus diperbarui. Ponto menilai alutsista dari TNI Angkat Laut (AL) yang paling penting.
TNI AL terus memantau aktivitas kapal pemerintah asing di Laut Natuna Utara
Kemendikbud Ristek melepas 29 Laskar Rempah dalam pelayaran batch 1 Muhibah Budaya Jalur Rempah (MBJR) 2024 dengan rute Jakarta – Belitung Timur – Dumai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved