Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBAKARAN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang diduga akibat arus pendek. Akar masalahnya berasal dari tingginya penggunaan gawai oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berujung rekayasa jaringan listrik tidak sesuai standar.
"Kalau rebutan colokan (charger gawai), diimprovisasi listriknya, memang potensial kebakaran dengan (penyebab) arus pendek," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu, (12/9).
Baca juga:
Menurut dia jaringan listrik di Lapas Klas I Tangerang masih kuno karena berada di atas bangunan. Sementara standar saat ini untuk jaringan kabel di lapas ditanam di bawah bangunan dengan beton.
Ia juga menyoroti dugaan tingginya penggunaan gawai oleh WBP Lapas Klas I Tangerang. Menurut dia kondisi tersebut tidak boleh terjadi atau dibiarkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tapi ada tempat dan waktu tertentu, apalagi (jumlah penghuni) padat," paparnya.
Akar masalah lain yang memantik kebakaran ini menelan banyak korban, kata dia, akibat struktur bangunan yang sudah tidak laik. Terlebih Lapas Klas I Tangerang diisi WBP lebih banyak 250% dari kapasitas.
"Dari segi bangunan tidak laik dan tidak manusiawi. Sehingga sekali ada api ya habis, dan itu terlihat dari sisa-sisa yang ada di sana," ujarnya.
Namun demikian penyebab pasti dari insiden yang menewaskan 44 WBP itu, kata Choirul, hanya dapat disimpulkan oleh pihak yang berwajib. Komnas HAM pun masih menunggu hasil investigasi kepolisian.
"Yang kami harap transparan dan menggunakan criminal scientific investigation," pungkasnya.
Pada kesempatan sama Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga. Keduanya akan diminta menjelaskan secara rinci mengenai seluk-beluk kebakaran di Lapas Klas I Tangerang.
"Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.
Menurut dia insiden yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang sangat memilukan. Peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai sebuah kebakaran biasa. "Karena ini jadi persoalan besar," katanya.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan kebakaran yang menggemparkan ini menyimpan banyak akar masalah yang harus segera diurai. Misalnya mengenai kondisi Lapas yang mengalami over capacity.
"Ini tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks," ujarnya.
Eva mengaku rapat Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM sedianya digelar pekan depan. Namun harus diundur karena menunggu penanganan pascakebakaran selesai.
Diketahui Blok C2 Lapas Klas I Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
Tercatat 44 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, delapan narapidana mengalami luka bakar dan 73 narapidana lainnya luka ringan.
Korban luka bakar dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sedangkan, warga binaan yang luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Klas I Tangerang.
Penyebab kebakaran tengah diselidiki. Dugaan sementara, terdapat tindak pidana atau kelalaian dalam peristiwa tersebut. (OL-6)
Gangguan pada perkembangan fisik anak usia dini menjadi salah satu hal yang bisa terjadi akibat screen time berlebihan
Bagaimana solusinya? Berikut langkah-langkah agar laptop kita berlari kencang.
Jika anak tidak boleh memegang handphone, orangtuanya juga harus begitu, harus sama perlakuannya. Jangan anaknya diharuskan begini, tapi orangtuanya begitu.
PENANAMAN kedisiplinan terhadap anak dalam memanfaatkan teknologi, merupakan bagian upaya pemenuhan hak anak, untuk mendapatkan perlindungan pada proses tumbuh kembangnya.
Demi perkembangan anak, Asmirandah dan suami sepakat untuk membatasi waktu anak mereka menggunakan gawai.
Membiarkan anak terlalu sering menggunakan gawai dapat dengan mudah membuat mereka terpapar konten-konten yang dapat merusak pada moralitas.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh untuk mengungkap pengendalian peredaran narkotika.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Kasus kebakaran LP Klas I Tangerang akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa (8/2/) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemenkumham merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten buntut peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved