Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tangerang akhirnya menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, setelah selasa (18/1) lalu sempat tertunda.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ini melakukan kelalaian dan kealpaan sehingga menyebabkan 41 orang narapidana tewas.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang berbeda. JPU mendakwa Suparto, Rusmanto, Yoga dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan hingga menyebabkan kebakaran.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Sidang Kebakaran LP Tangerang, Empat Petugas Didakwa Pasal Kealpaan dan Kelalaian
"Tidak keberatan, Hakim," jawaban serentak para Terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengaku tidak mengajukan eksepsi agar proses sidang berjalan cepat. Selain itu proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa juga sudah sesuai KUHAP.
"Semuanya sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP, jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi, masalah materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi," ujar Firmauli.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dua pekan mendatang pada Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU.
Diketahui, sebanyak 41 orang tewas, 8 narapidana luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan dalam kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu. Dalam perjalanan kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Selain empat terdakwa yang disidang hari ini, masih ada dua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS. JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Berdasarkan pasal yang didakwakan pada sidang hari ini, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun. (OL-4)
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 41 kios di Pasar Baru Tuban ludes terbakar. Kapolres Tuban terjunkan 35 personel dan menunggu Tim Labfor Polda Jatim untuk selidiki penyebabnya.
Sebanyak 80 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur (Gulkarmat) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran gudang di Jalan Komarudin Lama.
Asril mengatakan kebakaran terjadi pukul 13.45 WIB dan hingga kini sumber api masih dalam penyelidikan.
George mengatakan pihak berwenang secara aktif membantu mengoordinasikan pendataan korban untuk keperluan evakuasi dan distribusi bantuan.
Kebakaran lahan di Desa Pandurungan, Tapanuli Tengah, dipicu pembakaran sampah. Api sempat mendekati rumah warga sebelum dipadamkan tim gabungan TNI dan Damkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved