Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Tangerang akhirnya menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, setelah selasa (18/1) lalu sempat tertunda.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ini melakukan kelalaian dan kealpaan sehingga menyebabkan 41 orang narapidana tewas.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.
Keempat terdakwa mendapat dakwaan yang berbeda. JPU mendakwa Suparto, Rusmanto, Yoga dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan hingga menyebabkan kebakaran.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, Aji Suryo, terkait dakwaan JPU, keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang inipun tidak keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Sidang Kebakaran LP Tangerang, Empat Petugas Didakwa Pasal Kealpaan dan Kelalaian
"Tidak keberatan, Hakim," jawaban serentak para Terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengaku tidak mengajukan eksepsi agar proses sidang berjalan cepat. Selain itu proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa juga sudah sesuai KUHAP.
"Semuanya sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP, jadi tidak ada yang perlu kami eksepsi, masalah materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi," ujar Firmauli.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dua pekan mendatang pada Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU.
Diketahui, sebanyak 41 orang tewas, 8 narapidana luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan dalam kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu. Dalam perjalanan kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Selain empat terdakwa yang disidang hari ini, masih ada dua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS. JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Berdasarkan pasal yang didakwakan pada sidang hari ini, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun. (OL-4)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Sebuah rumah di Dusun Mertelu, Desa Mertelu, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbakar pada Selasa (30/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved