Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM gabungan operasi Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Tanjung Balai Karimun dan F1QR Lanal Karimun berhasil mengamankan kapal ikan Malaysia. Alasannya, kapal negeri jiran ini sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Barat Daya Takong Iyu Karimun.
"Kronologi penangkapan kapal Malaysia yaitu saat personel SPKKL Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemantauan perairan sekitar Karimun, terdeteksi di Automatic Identification System (AIS) Dashboard Security satu kapal yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia," papar Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya, Sabtu (11/9).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Kepala SPKKL TBK Letkol Bakamla Slamet Handi Rahadiyono langsung berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu Lanal TBK untuk melaksanakan operasi pengejaran dan penangkapan. "Operasi penangkapan menggunakan unsur Patkamla V8 milik Posal Takong Iyu. Pukul 10.45 WIB tim operasi gabungan melaksanakan penyisiran dari perairan Takong Iyu ke arah utara," ungkapnya.
Saat melaksanakan penyisiran, pukul 12.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi aktivitas kapal pada jarak sekitar 3 mil. Kemudian, tim gabungan melaksanakan penyekatan. Patkamla V8 mendekati kapal target dengan menambah kecepatan. Tanpa perlawanan, tim gabungan melaksanakan penghentian dan langsung melaksanakan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal tersebut dari Malaysia dengan nama lambung kapal JHFA 99 A diawaki 4 anak buah kapal (ABK) dengan 3 warga Malaysia dan satu Indonesia. Terdapat muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau," urainya.
Saat diinterogasi nakhoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia. Namun, setelah dicoba anggota tim gabungan ternyata mesin dapat dihidupkan. "Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-14)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved