Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pasalnya, nama Azis baru-baru ini muncul dalam petikan dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
"Sudah hampir enam bulan sejak laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik AS (Azis) dinyatakan memenuhi syarat, tidak terlihat gerak-gerik MKD menindaklanjuti laporan itu. MKD seolah hilang ditelan bumi," ujar peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Minggu (5/9).
Azis sebelumnya dilaporkan ke MKD pada April terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin. Namun, MKD tak kunjung memproses laporan itu lebih lanjut. Belakangan, MKD menyatakan menunggu proses hukum di pengadilan.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
Menurut Lucius, tidak ada relevansi MKD menunggu proses hukum tersebut. Sebab, MKD memiliki tata beracara sendiri dan tidak perlu menanti proses hukum yang tengah berjalan. Lucius mengkhawatirkan MKD hanya mengulur-ulur waktu.
Dia berpendapat kerja MKD seharusnya menjadi jantung untuk menjaga kehormatan institusi parlemen. Menurutnya, kasus etik Azis akan menjadi pertaruhan kehormatan DPR. Semakin lama MKD bergerak, citra parlemen juga akan makin tergerus.
"Jika MKD mandul, kehormatan DPR terancam rusak. MKD harus berpikir untuk kepentingan lebih besar, yakni kehormatan lembaga. Bukan sekadar nasib seorang anggota atau wakil ketua DPR yang mungkin saja berteman baik," pungkas Lucius.
Baca juga: KPK Mengaku Masih Incar Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penanganan Perkara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai munculnya nama Azis dalam informasi dakwaan Robin memiliki dasar yang kuat. Dalam petikan dakwaan Robin, Azis dan seorang bernama Aliza Gunado disebut turut memberi uang ke eks penyidik KPK senilai Rp3 miliar dan US$36.000.
Selain Azis dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, nama lain yang disebut memberi uang ke Robin, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Usman Effendi.
Boyamin menilai dakwaan terhadap Robin bisa menunjukkan titik terang. Menurutnya, KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru, jika bukti aliran dana tersebut sudah solid.(OL-11)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved