Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan ultra petita atau di atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun, vonis 12 tahun penjara masih dinilai belum memuaskan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Juliari sangat serius.
Sebab, kata Zaenut, korupsi bantuan sosial sembako itu terjadi saat masyarakat mengalami kesusahan di tengah pandemi Covid-19. Meski pertimbangan itu telah tertuang pada bagian keadaan memberatkan dalam surat putusan, Zaenur menilai majelis hakim masih bermain aman.
"Dengan kejahatan yang sangat serius, hukuman yang lebih layak dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu pidana seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis didampingi hakim anggota Yusuf Pranowo dan hakim ad hoc Joko Subagyo telah memutus Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menilai perbuatan Juliari sesuai dengan yang didakwakan jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP.
Menurut Zaenur, ultra petita yang dijatuhkan majelis hakim turut dipengaruhi oleh tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 11 tahun.
Ia membandingkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan Juliari dengan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Akil dan enam terdakwa Jiwasraya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
"Kasus Jiwasraya karena kerugian negaranya sangat besar, sedangkan kasus Akil Mochtar dampaknya terhadap sistem hukum sangat besar," ujar Zaenur.
Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut vonis 12 tahun penjara untuk Juliari telah melukai hati korban korupsi bansos di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan tujuh kecamatan di Kabupaten Bogor.
Menurut Kurnia, hukuman berat untuk Juliari akan memberikan pesan kepada pejabat publik agar tidak melakukan korupsi serupa di tengah pandemi covid-19.
Dalam perkara tersebut, Juliari yang juga politikus PDIP dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar yang dikumpulkan oleh dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako, sementara Adi merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Keduanya juga turut diseret ke meja hijau sebagai terdakwa.
Suap itu dikumpulkan Matheus dan Adi dari para vendor penyedia bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Dari suap tersebut, aliran uang yang telah dinikmati Juliari mencapai Rp15,1 miliar.
Uang itu antara lain digunakan untuk keperluan sewa pesawat jet dalam kunjungan dinasnya, membayar honor penyanyi Cita Citata, maupun membayar jasa pengacara Hotma Sitompul yang mengurus perkara kekerasan anak di PN Jakarta Pusat. (Tri/OL-09)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved