Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri.
Undang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Aliyah (MA). Serta, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MA di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag TA 2011.
Baca juga: KPK Minta Kemenag Perbaiki Kerawanan Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Undang Sumantri pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 1 bulan," ujar hakim ketua Panji Surono, Senin (23/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (4/8) lalu, jaksa KPK menuntut agar Undang divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, Undang terlibat dalam rasuah yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp23,63 miliar. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) Abdul Kadir Alaydrus Ahmad Maulana dan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indoneisa Tbk Noufal.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Juliari belum Putuskan Banding
Pada perkara tersebut, Undang didakwa terlibat memenangkan PT PT Batu Karya Mas dalam tender proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer pada MTs dengan nilai kontrak Rp31,20 miliar. Lalu, tender proyek sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang MTs dan MA, yang dimenangkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan kontrak Rp57,75 miliar.
Namun, perusahaan itu mengalihkan pekerjaan kepada PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) sebagai penyedia barang. Diketahui, total nilai kontrak yang dialihkan sebesar Rp52,65 miliar.(OL-11)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved