Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 belum final. Lembaga Antikorupsi menduga masih ada orang lain yang menerima duit haram di kasus itu.
"Dalam perkara ini KPK juga akan menggali lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak lain yang turut dalam pemeriksaan pajak
dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin (16/8).
Ali enggan memerinci orang yang dimaksud. Namun, KPK sedang mendalami penerimaan uang itu dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi dan bukti yang
ditemukan saat ini.
Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu. KPK akan menindak semua orang yang terlibat dalam korupsi di sektor perpajakan itu.
Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi sudah menyatakan masih membuka potensi untuk menetapkan tersangka koorporasi dalam kasus itu. Saat ini keterlibatan koorporasi dalam kasus itu sedang didalami.
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan
(sebagai tersangka koorporasi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8)
Ghufron mengatakan ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka itu yakni, PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
Lembaga Antirasuah ini baru menetapkan konsultan pajak yang disuruh tiga perusahaan itu. Namun, saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat
dalam kasus tersebut.
"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya,
caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," ungkap Ghufron. (OL-13)
Baca Juga: Muhammadiyah: Semua Komponen Harus Eliminasi Virus Perpecahan
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved