Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat pelaksanakan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, segala prosedur teknis vaksinasi yang berpotensi menjadi celah bagi kebocoran data pribadi warga negara harus dicegah.
"Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).
Puan menambahkan, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana. Seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.
“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” tambah politikus PDI-Perjuangan itu.
Menurut Puan, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.
“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP. Terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.
“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” ujar legislator dapil Jawa Tengah V ini.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP ini adalah salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih dibahas oleh pemerintah.
“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP yang akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” tambahnya.
Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini.
Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang. “DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” tutupnya. (RO/OL-09)
Anies Baswedan merespons ucapan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, yang membuka peluang partainya mendukung dia kembali maju di Pilgub Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI Hamzah Haz. Hamzah dinilai sebagai tokoh yang teduh dan merangkul.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyebut pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menyebut bahwa dirinya akan mengikuti upacara 17 Agustus 1945 di Jakarta atau daerah lain.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved