Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Hakim Cabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba

Fachri Audhia Hafiez
29/6/2021 10:45
KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Hakim Cabut Hukuman Mati Enam Terdakwa Narkoba
Ilustrasi--narkoba(Medcom.id/M Rizal)

KOMISI Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenamnya dipangkas jadi belasan tahun.

"KY masih mengumpulkan informasi yang utuh mengenai kasus ini," kata juru bicara KY Miko Ginting, Selasa (29/6).

Menurut Miko, KY memiliki kewenangan secara inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. KY juga menampung laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hakim tersebut.

Baca juga: Soal Draf RUU KUHP, Pemerintah Hormati DPR

"(Tetapi) KY belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus ini," ucap Miko.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun di tingkat banding.

Pada persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 kg. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya