Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membaca hasil verzet atau perlawanan atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh lebih dulu ketimbang melakukan tindakan. Pasalnya hal ini baru pertama kali terjadi di KPK.
“Karena belum pernah kejadian di KPK, yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap PT DKI dulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan pihaknya tidak mau salah langkah melakukan tindakan. Karenanya, putusan majelis di Pengadilan Tinggi Jakarta mau dibaca dulu untuk mengikuti perintahnya.
Baca juga : Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
“Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” ucap Tessa.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan tersebut. KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam proses penuntutan Gazalba karena memiliki kewenangan dan tidak perlu delegasi dari jaksa agung.
“Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e. Sehingga putusan ini juga tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK,” ujar Tessa.
Baca juga : Gazalba Saleh masih Terdakwa
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran. (Z-3)
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Gazalba Saleh menggunakan kertas untuk kabulkan kasasi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK yakin PT DKI Jakarta menang verzet terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan seperti Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved