Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Togar Sianipar meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis mati terhadap bandar sabu Bashir Ahmed dan Adel diusut. Adapun majelis hakim tersebut, yakni Sudiyatno, Kusriyanto, dan Posman Bakara untuk diusut lebih lanjut.
"Saya tidak tahu apa yang dipikirkan hakim sehingga menganulir vonis itu. Harus diusut lagi hakim itu," kata Togar, kepada Media Indonesia, Senin (28/6).
Togar menilai keputusan hakim yang menganulir vonis mati tersebut adalah sebuah kemunduran. Ia mengatakan selama ada hukum positif untuk menjerat bandar narkoba dengan hukuman mati, maka vonis tersebut harus dijalankan. Adapun menurut Pasal 114 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan salah satu ancaman pidana bagi bandar atau pengedar adalah pidana mati.
"Itu kan kemunduran. Itu yang sering saya katakan, penegakan hukum dalam hal narkoba memang sangat lemah. Sepanjang hukum positif kita menganut hukuman mati, tapi tidak melaksanakan ini kan aturan hukum jadi macan di atas kertas," kata Togar.
Ia mengatakan jika pertimbangan menganulir hukuman mati terkait hak asasi manusia (HAM), maka hal tersebut juga bisa memberatkan para terdakwa. Pasalnya, kedua bandar sabu tersebut juga telah merenggut hak asasi manusia pengguna barang haram tersebut.
"Berapa banyak yang akhirnya overdosis, yang kehilangan masa depan. Ini kan juga melanggar hak asasi manusia apa yang dilakukan bandar itu," kata Togar.
Ia kemudian mempertanyakan keputusan hakim yang menganulir hukuman mati menjadi penjara 20 tahun terhadap dua terdakwa tersebut. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan anomali dari pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan oleh pemerintah. Hakim harus melihat dampak dari pelaku yang telah merusak generasi penerus bangsa setelah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kalau kita tegas dan menganggap narkoba mengancam generasi bangsa, ya kita tegas juga dalam penegakan hukum. Tapi, ini kan mengancam generasi bangsa. Ini masalah masa depan bangsa loh," kata Togar.
Baca juga : KY Dalami Hakim PT DKI yang Korting Vonis Pinangki
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisal (KY) Miko Ginting mengatakan akan menelusuri putusan yang dikeluarkan. Ia mengatakan putusan dari hakim akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam mengabulkan banding dan menganulir vonis mati tersebut.
"KY tidak berwenang mengkoreksi putusan, tetapi KY berwenang menelusuri dugaan pelanggaran perilaku, terutama ketika hakim menjatuhkan putusan," kata Miko.
Sebelumnya, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear merupakan warga negara Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh merupakan warga negara Yaman. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.
Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel setelah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan para terdakwa," kata hakim ketua Sudiyatno.
Keduanya bebas dari hukuman mati. Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (OL-7)
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan larang anaknya tangisi dirinya
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela yang membebaskan hakim agung Gazalba Saleh dan memerintahkan Tipikor melanjutkan persidangan.
Majelis Hakim menerima Banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Israel meminta waktu ke pengadilan tinggi negara tersebut akan tuntutan lima kelompok nirlaba mengenai langkah peningkatan bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved