Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bongkar Kasus di Bintan, KPK Telisik Kuota Rokok

Cahya Mulyana
25/6/2021 08:02
Bongkar Kasus di Bintan, KPK Telisik Kuota Rokok
Ilustrasi rokok(ANTARA FOTO/IRFAN ANSHOR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018. Kali ini, lembaga antirasuah menelisik tata kelola cukai rokok.

Pendalaman itu dilakukan KPK melalui dua orang saksi dari pihak swasta yakni Hartono dan Arjab. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik meminta keterangan kedua saksi mengenai pengurusan jatah kuota rokok.

"Keduanya dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang di rekomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Jumat (25/6).

Sebelumnya, KPK juga memanggil Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja yakni Mulyadi Tan dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja, Feby Yoga Budya Rizki.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

Baca juga: Cukai Rokok SKT tak Jadi Naik, Pekerja Terlepas dari Bayangan PHK

Dalam proses pemeriksaan para saksi, KPK telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi. KPK juga menelisik dugaan penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota kedua barang tersebut kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

KPK telah menetapkan tersangka namun belum dipublikasikan lantran mengikuti kebijakan baru pimpinan KPK. Pengumumannya akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang sejak tanggal 22 Februari 2021 untuk masa berlaku selama 6 bulan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya