Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Fahri Hamzah dalam Proyek Benur

Candra Yuri Nursalam
17/6/2021 20:04
KPK Dalami Keterlibatan Perusahaan Fahri Hamzah dalam Proyek Benur
Benur(Antara)

POLITIKUS Hamzah disebut ikut titip perusahaan yang berminat dalam budi daya lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan itu.

"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali," kata pelaksana harian (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).

Setyo mengatakan pihaknya berpotensi buka penyelidikan baru dalam kasus itu. Dia menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu meski Fahri Hamzah merupakan mantan ketua DPR.

"Apakah selanjutnya masuk akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan. Nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Setyo.

Baca juga : Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Tahan Empat Tersangka lagi

Lembaga Antikorupsi tidak ingin buru-buru mendalami dugaan itu. Pasalnya, persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu belum selesai.

Sementara itu, Fahri Hamzah menantang KPK untuk membuktikan dugaan itu. Dia mau Lembaga Antikorupsi memberikan data konkret terkait tudingan titip perusahaan tersebut.

"Sebagai konsekuensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang kedua kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazaruddin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun," tulis Fahri dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis, 17 Juni 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya