Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengungkapkan alasan kenapa baru menindak aksi pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok setelah sopir truk mengeluh kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkilah penindakan aksi premanisme di jalanan, seperti pemalakan terhadap para sopir truk, bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali menangkap pemalak yang meresahkan para sopir truk tersebut.
Baca juga: Kapolri Janji Tegur Kapolda dan Kapolres yang Pelihara Premanisme
"Para preman-preman yang biasanya Pak Ogah, yang menarik dua ribu, lima ribu, itu bukan sekali kita lakukan penindakan, sudah sering kita tindak," kata Yusri melalui keterangan resmi, Sabtu (12/6).
Sementara itu, untuk oknum karyawan sejumlah perusahaan bongkar muat peti kemas yang memalak sopir truk kontainer, Yusri mengaku polisi kesulitan mengungkapnya.
Pasalnya, kata ia, praktik pungli tersebut terjadi di dalam perusahaan. Selain itu, sopir truk kontainer juga tidak melaporkan pungli tersebut kepada kepolisian.
"Memang jangkauan dari para petugas itu tidak sampai ke dalam, sementara laporan dari para sopir-sopir ini memang sangat kurang kepada petugas," kata Yusri.
Yusri mengatakan praktik pungli sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi budaya. Untuk itu, Polda Metro Jaya telah membentuk tim gabungan memberantas pelaku pungli di perusahaan bongkar muat peti kemas, maupun di jalanan.
"Ini meresahkan bentuk pungli di pelabuhan. Kami akan susuri. Tim gabungan akan bergerak, kami tidak akan segan menindak. Ini meresahkan. Ini adalah penyakit masyarakat," kata Yusri.
Yusri mengatakan Kapolda Metro Jaya juga mewanti-wanti Kapolres di wilayah untuk segera memberantas praktik pungli. Ia mengatakan keberadaan pelaku pungli telah meresahkan masyarakat.
"Ini diucapkan oleh Kapolda ke Kapolres tidak boleh main-main. Ini pelaku yang harus kita basmi. Ini saya sampaikan terus, biar tahu semua pelaku stop di sini. Ini menghambat perekonomian Indonesia. Di masa pandemi covid-19 jangan dibebankan dalam bentuk premanisme jalanan. Seluruhnya akan kita proses," kata Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga meminta masyarakat melaporkan adanya pungli. Ia mengatakan polisi telah menyediakan saluran telepon 110 untuk menampung laporan tersebut.
"Slakan telpon 110. Itu quick respons. Kami langsung merespon segera datang ke TKP. Kami minta bantuan masyarakat. Kalau masih melihat orang seperti ini (pungli) segera laporkan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan 49 orang terkait pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi beregerak cepat mengamankan pelaku pungli setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Yusri mengatakan 49 orang itu melakukan pungli terhadap sopir truk kontainer di Depo PT Greeting Fortune Container (GFC), Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta (DKM), dan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Yusri mengatakan sejumlah pelaku juga merupakan karyawan perusahaan. Ia mengatakan para pelaku meminta uang dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu mulai dari masuk depo mengangkat kontainer, sampai keluar dari depo tersebut.
Yusri mengatakan jika sopir truk tidak membayar pungli, para pelaku akan memperlambat proses pengangkutan kontainer.
Selain karyawan, polisi juga menangkap preman yang memalak para sopir truk di jalanan. Yusri mengatakan mereka juga sengaja membuat kemacetan di jalanan dan memeras para sopir truk.
"Anak jalanan mulai dari Pak ogah sampai sengaja dibuat macet kemudian harus membayar diketok-ketok. Ini sering terjadi yang sering viral di medsos, ini juga diamankan semuanya," katanya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika menginstruksikan seluruh kapolres sejajaran dan reserse untuk bergerak dan bereaksi cepat dalam menangani setiap ancaman premanisme.
Petugas Gabungan menangkap puluhan preman dan juru parkir liar yang dianggap meresanhkan masyarakat di Sukabumi
DPR berpesan agar Polri terus sigap menghadapi laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme.
Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa ke pelaku usaha. Kepolisian akan menindak tegas hal itu.
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
Aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi wisata membuat resah pengunjung dan pengguna jalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved