Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Sayangnya, dokumen ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Selama pandemi covid-19, kita tetap bisa aman melakukan perpanjangan SIM tanpa harus berkerumunan, yaitu melalui aplikasi pada ponsel. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada handphone Android melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
2. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna. Pengguna diminta memasukan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition. Jika dinyatakan valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
3. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon SINAR, lalu klik perpanjangan SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
4. Pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
5. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI. Kemudian, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Agar tidak ribet saat proses pengajuan online, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sebelum perpanjangan SIM online. Melansir dari website Korlantas Polri berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon.
1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.
2. Siapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon warga negara asing (WNA), data informasi yang harus disiapkan yaitu dokumen keimigrasian.
3. Siapkan SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan dari dokter, dan surat keterangan lulus uji simulator.
Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. Pemohon juga harus menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000. (OL-14)
RM BTS viral usai jujur mengaku belum bisa parkir. Pengakuan sederhana sang superstar ini bikin fans gemas dan menilai sosoknya makin relatable.
Cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. Lengkap dengan syarat, biaya perpanjangan SIM A & C, dan jam operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
RM secara resmi mengumumkan bahwa ia telah berhasil mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di usianya yang ke-31 tahun.
Salah satu SOP yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG hanya di luar pagar, dan tidak perlu masuk pekarangan sekolah.
Agus mengatakan tim polantas yang dikerahkan ke lokasi bencana akan memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi persoalan.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved