Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan diskusi panjang bersama kementerian/lembaga terkait, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat.
"Kita putuskan bahwa UU ITE tidak akan dicabut," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6).
Dari diskusi yang dilakukan, Kemenkumham bersama seluruh pihak yang terlibat menyepakati dua hal.
Yang pertama, harus ada pembuatan pedoman implementasi berupa kriteria-kriteria.
Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK
Hal tersebut perlu dilakukan agar pasal-pasal di dalam UU ITE tidak tebang pilih, alias sama berlakunya untuk semua orang.
Yang kedua, melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional terhadap pasal-pasal yang dianggap pasal karet.
"Misalnya, masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan bahwa pelaku yang bisa dijerat oleh pasal itu adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ITE masih sangat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
"Kalau dicabut, itu namanya bunuh diri," tandas Mahfud.(OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved