Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan diskusi panjang bersama kementerian/lembaga terkait, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat.
"Kita putuskan bahwa UU ITE tidak akan dicabut," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6).
Dari diskusi yang dilakukan, Kemenkumham bersama seluruh pihak yang terlibat menyepakati dua hal.
Yang pertama, harus ada pembuatan pedoman implementasi berupa kriteria-kriteria.
Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Respons KPK
Hal tersebut perlu dilakukan agar pasal-pasal di dalam UU ITE tidak tebang pilih, alias sama berlakunya untuk semua orang.
Yang kedua, melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional terhadap pasal-pasal yang dianggap pasal karet.
"Misalnya, masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan bahwa pelaku yang bisa dijerat oleh pasal itu adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ITE masih sangat dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
"Kalau dicabut, itu namanya bunuh diri," tandas Mahfud.(OL-4)
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved