Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengungkapkan rencana pembahasan kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dibicarakan lebih lanjut melalui rapat kerja (raker) antara DPR dan pemerintah.
Raker dibutuhkan untuk menentukan apakah RKUHP bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2021 melalui evaluasi prolegnas tengah tahun
"Masih harus dibicarakan melalui raker," ungkap Willy di Jakarta, Jumat (11/6).
Seperti yang sudah diketahui, DPR telah menyepakati 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Willy menyebut, dalam evaluasi prolegnas tengah tahun tersebut, DPR masih memiliki kesempatan untuk menarik atau memasuukan RUU lain ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.
"Kelanjutan pembahasan RKUHP hingga saat ini belum diputuskan oleh DPR," paparnya.
Mengenai beban kerja parlemen, Willy tidak menampik bahwa penambahan RUU baru ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021 akan menambah beban kerja parlemen di bidang legislasi. DPR periode saat ini juga belum menentukan mekanisme pembahasan RKUHP secara sistem carry over.
"Kalau secara beban, pasti memang RKUHP berat," paparnya.
Willy menuturkan, raker pembahasan RKUHP antara pemrintah dan DPR akan dilakukan setelah masa sidang DPR berakhir pada bulan juli. Hal tersebut menyesuaikan terlambatnya pengesahan prolegnas oleh DPR pada Maret lalu.
"Karena ini kan (prolegnas) telat disahkan. Baru Maret disahkan, berarti baru jalan tiga bulan," paparnya.
Seblumnya, RKHUP sedianya sudah hampir disahkan di DPR pada 2019. Namun ada belasan pasal yang belum disepakati dan dinilai kontroversial. Adanya penolakan masyarakat memicu Presiden Joko Widodo meminta penundaan pembahasan sekaligus perbaikan rancangan. (Uta/OL-09)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Pelibatan masyarakat sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI. Sebab, ada kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Puan buka suara soal revisi UU MK dan UU Penyiaran
Para ahli, akademisi serta masyarakat sipil diminta untuk mengawal dan mencegah pengesahan RUU MK. Karena revisi undang-undang tersebut lemah argumentasi asas kebutuhannya
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai problematik. Perubahan beleid itu merusak kebebasan pers hingga agenda-agenda demokrasi.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved