Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo, divonis dua tahun penjara. Ia terbukti merugikan keuangan negara Rp14,1 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Menurut Muslim, Bambang terbukti korupsi bersama eks kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim. Kemudian juga Minarsi, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga tergabung dalam Permai Grup dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut terlibat.
Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215. Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Pada pertimbangannya, majelis hakim memperhatikan audit terhadap kerugian negara. Pemeriksaan itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Sesuai surat pengantar kepala deputi BPKP bidang investigasi, tim auditor menyimpulkan ada kerugian negara Rp 14.139.223.215," ujarnya.
Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinilai terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 (sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359). Uang panas itu juga mengalir ke Zulkarnain Kasim sebesar US$9.500 (sekitar Rp135 juta). Kemudian, pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty Rp100 juta. Korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.
Hakim turut membacakan vonis Minarsi. Dia juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-14)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Upaya mendorong kemandirian alat kesehatan dalam negeri mulai mengarah pada integrasi teknologi digital.
Kenaikan laba yang melampaui pertumbuhan pendapatan ini mencerminkan keberhasilan perseroan dalam mempertajam portofolio produk strategis serta menjaga efisiensi operasional.
Ketidakakuratan dokumen teknis saat ini menjadi kendala terbesar bagi pelaku industri dalam memenuhi standar regulator.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi langkah cepat sektor swasta dalam membantu mempercepat pemulihan fasilitas publik di daerah bencana.
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved