Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap Tanjungbalai, Rabu (9/6). Setelah diperiksa sekitar sembilan jam, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam.
Azis Syamsuddin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju keluar dari Gedung Merah Putih KPK menjelang magrib pukul 17.37 WIB. Dia memenuhi panggilan sejak pukul 08.40.
Seusai diperiksa, Azis bungkam atas pertanyaan terkait pemeriksaannya. Dia keluar tanpa berkomentar dan langsung menuju mobil yang menjemputnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Azis dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus suap makelar kasus Tanjungbalai yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai dan eks penyidik Robin. Keterangannya diperlukan agar perkara itu menjadi lebih terang.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP (Stephanus Robin) dkk," ucapnya. Pemanggilan Azis kali ini merupakan yang kedua kali.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya sudah dipanggil pada 7 Mei lalu tetapi dia tak hadir. KPK pun sudah menerbitkan pencegahan keluar negeri terhadap Azis sejak April lalu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stephanus Robin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai.
Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved