Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Azis Syamsuddin Pilih Bungkam usai Diperiksa KPK

Dhika Kusuma Winata
09/6/2021 19:21
Azis Syamsuddin Pilih Bungkam usai Diperiksa KPK
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6).(MI/Susanto.)

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap Tanjungbalai, Rabu (9/6). Setelah diperiksa sekitar sembilan jam, politikus Partai Golkar itu memilih bungkam.

Azis Syamsuddin yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju keluar dari Gedung Merah Putih KPK menjelang magrib pukul 17.37 WIB. Dia memenuhi panggilan sejak pukul 08.40.

Seusai diperiksa, Azis bungkam atas pertanyaan terkait pemeriksaannya. Dia keluar tanpa berkomentar dan langsung menuju mobil yang menjemputnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Azis dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus suap makelar kasus Tanjungbalai yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai dan eks penyidik Robin. Keterangannya diperlukan agar perkara itu menjadi lebih terang.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP (Stephanus Robin) dkk," ucapnya. Pemanggilan Azis kali ini merupakan yang kedua kali.

Politikus Partai Golkar itu sebelumnya sudah dipanggil pada 7 Mei lalu tetapi dia tak hadir. KPK pun sudah menerbitkan pencegahan keluar negeri terhadap Azis sejak April lalu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stephanus Robin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Nama Azis turut terseret dalam kasus itu lantaran diduga mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Diduga, ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan itu ditengarai membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

 
KPK menduga Robin menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya