Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REALISASI serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 25 Mei 2021 tercatat mencapai Rp 251,92 triliun atau 21,98 persen. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 1,83 persen jika dibandingkan dengan serapan APBD di periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyebut serapan APBD di tahun 2021 masih jauh dari optimal. Serapan realisasi APBD masih tertinggal sekitar 10 persen dari serapan APBN yang dilakukan oleh pemerintah yang mencapai 32 persen pada bulan Mei.
"APBD masih berada jauh sekali serapannya dari APBN sekitar 10 persen," ujar Ardian saat menyampaikan keterangan resmi kepada media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (31/5).
Ardian melanjutkan, Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja sehingga mampu mendekati serapan APBN. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan daerah, dana APDB belum banyak terserap karena masih tersimpan di dalam Bank Daerah.
Baca juga: Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN Gara-gara Nekat Mudik
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 ada kenaikan angka simpanan APBD di perbankan sekitar 3 triliun. Kami berharap di mei 2021 angka simpanan uang APBD di bank lebih turun," ungkapnya.
Menurut Ardian, Pemda memang dibenarkan untuk melakukan deposito menggunakan APBD sepanjang dilakukan untuk manajemen alur kas keuangan. Penyimpanan uang APBD dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito diharapkan tidak menganggu alur serapan dan pembelanjaan keuangan daerah.
"Jangan sampai uang disimpan di perbankan itu ditujukan untuk mendapatkan bunga tidak dibelanjakan. Itu salah total," ungkapnya.
Adapun jenis simpanan APBD yang tersebar di rekening Bank Daeah mencapai Rp 194,54 triliun. Paling tinggi berbentuk giro dengan Rp 138,99 triliun, deposito Rp 51,36 triliun, dan tabungan Rp 4,19 triliun. (OL-4)
SERAPAN anggaran akhir tahun 2023 yang mencapai 100,2% dari alokasi Perpres 75/2023 dinilai tidak menjamin mampu meningkatkan kualitas anggaran. Indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi
PEMERINTAH membantah menahan aktivitas belanja untuk mendapatkan angka defisit anggaran yang kecil. Pasalnya realisasi belanja negara justru melampaui alokasi dana APBN
KINERJA anggaran yang disebut positif karena defisit rendah justru dinilai sebagai wujud rendahnya kualitas belanja negara. Itu turut menandakan perencanaan penggunaan belum baik
JURU Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menyoroti rendahnya serapan anggaran di Kota Solo Jawa Tengah hingga periode Desember 2023.
"Ini berarti tinggal 2 minggu agar betul-betul diikuti karena target saya realisasi minimal 95 persen. Jadi tolong harian ditanyakan ke dirjen ditanyakan ke deputi agar target itu tidak meleset
"Jangan ada nafsu berlebihan untuk mengeluarkan anggaran karena sebetulnya kalau enggak habis masih bisa dipakai. Apalagi kalau diselewengkan untuk agenda politik, janganlah."
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved