Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Serapan APBD Masih Rendah, Daerah diminta Genjot Belanja

Putra Ananda
31/5/2021 16:21
Serapan APBD Masih Rendah, Daerah diminta Genjot Belanja
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto(MI/MOHAMAD IRFAN )

REALISASI serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 25 Mei 2021 tercatat mencapai Rp 251,92 triliun atau 21,98 persen. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 1,83 persen jika dibandingkan dengan serapan APBD di periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyebut serapan APBD di tahun 2021 masih jauh dari optimal. Serapan realisasi APBD masih tertinggal sekitar 10 persen dari serapan APBN yang dilakukan oleh pemerintah yang mencapai 32 persen pada bulan Mei.

"APBD masih berada jauh sekali serapannya dari APBN sekitar 10 persen," ujar Ardian saat menyampaikan keterangan resmi kepada media di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (31/5).

Ardian melanjutkan, Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja sehingga mampu mendekati serapan APBN. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan daerah, dana APDB belum banyak terserap karena masih tersimpan di dalam Bank Daerah.

Baca juga: Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN Gara-gara Nekat Mudik

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 ada kenaikan angka simpanan APBD di perbankan sekitar 3 triliun. Kami berharap di mei 2021 angka simpanan uang APBD di bank lebih turun," ungkapnya.

Menurut Ardian, Pemda memang dibenarkan untuk melakukan deposito menggunakan APBD sepanjang dilakukan untuk manajemen alur kas keuangan. Penyimpanan uang APBD dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito diharapkan tidak menganggu alur serapan dan pembelanjaan keuangan daerah.

"Jangan sampai uang disimpan di perbankan itu ditujukan untuk mendapatkan bunga tidak dibelanjakan. Itu salah total," ungkapnya.

Adapun jenis simpanan APBD yang tersebar di rekening Bank Daeah mencapai Rp 194,54 triliun. Paling tinggi berbentuk giro dengan Rp 138,99 triliun, deposito Rp 51,36 triliun, dan tabungan Rp 4,19 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya