Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino melawan KPK. Hakim tunggal Morgan Simanjuntak memutuskan penyidikan dan penahanan terhadap eks Dirut PT Pelindo II itu sah secara hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan adalah sah," kata hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menolak permohonan RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu itu agar dibebaskan.
Menurut hakim, KPK dalam perkara RJ Lino sudah melakukan proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti. Terkait dalih batas waktu penyidikan dua tahun pada UU KPK hasil revisi, hakim menyatakan menjadi kewajiban KPK untuk segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Baca juga : KPK akan Gelar TWK Ulang ke 24 Pegawai yang Tidak Lolos
"KPK menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara ini disidangkan di pengadilan," ujarnya.
RJ Lino mengajukan praperadilan meminta dibebaskan dari tahanan. Kuasa hukum RJ Lino menyebut proses penyidikan dan penahanan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kubu RJ Lino juga menilai penyidikan yang sudah melebihi dua tahun dan hingga kini belum selesai melanggar UU KPK.
Dalam kasus itu, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2015 silam. Dia kemudian baru ditahan pada Maret 2021 lalu. (OL-7)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved