Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG praperadilan yang diajukan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero), akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan.
Adapun kubu RJ Lino yakin gugatan praperadilan yang dimohonkan akan dikabulkan. "Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan," ujar kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, Senin (24/5).
Menurut Agus, praperadilan yang diajukan kliennya bisa dikabulkan atas dasar penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum. Selama proses sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta hukum.
Baca juga: Putusan Praperadilan Bisa Pulihkan Hak RJ Lino
Dia menyebut terjadi pelanggaran HAM dan ketidakpastian hukum dalam penyidikan RJ Lino yang sudah ditersangkakan sejak akhir 2015. KPK dinilai melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang, karena menyalahi norma Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan penghentian penyidikan atau SP3.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino, yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK," jelas Agus.
Baca juga: KPK Berikan 56 Bukti Dalam Sidang Praperadilan RJ Lino
Penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut juga dinilai bermasalah. Menurut Agus, KPK dengan tenaga ahli menghitung sendiri kerugian negara. Lembaga antirasuah dikatakannya tidak memiliki wewenang terkait persoalan itu dan hanya dapat dilakukan BPK selaku lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Padahal, KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu, tindakan KPK merupakan penyalahgunaan wewenang," tukasnya.
Berdasarkan surat BPK perihal penyampaian LHP Investigatif atas pengadaan QCC Pelindo ll, lanjut Agus, lembaga auditor negara itu tidak melakukan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti. BPK hanya menemukan dugaan kerugian sebesar US$22.898 (setara Rp308,4 juta) atas pemeliharaan QCC dari 2012 sampai 2017.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved