Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) melalui Kapal Negara (KN) Dana-323 berhasil menjemput delapan nelayan Indonesia beserta kapalnya. Sejumlah nelayan ditangkap oleh Tentera Laut Deraja Malaysia (TLDM), dengan tuduhan mencari ikan di perairan Malaysia.
Proses serah terima dilaksanakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelah selatan dari Tanjung Setapa Malaysia, Selasa (11/5). Kapal yang digunakan delapan nelayan berada di bawah penyidikan Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tanjung Sedili.
Namun, dengan mengedepankan kerja sama dan hubungan baik Indonesia-Malaysia, disepakati bahwa kapal ikan dengan nama lambung KM Pesona Mandiri 3 beserta delapan ABK dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Curi Ikan di Selat Malaka, Kapal Malaysia Ditangkap KKP
Proses penjemputan dimulai pukul 12.00 WIB, saat KN Pulau Dana-323 bertolak dari Pelabuhan Batu Ampar menuju titik Rendezvous (RV) pukul 01.00 waktu setempat. Itu tepatnya di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelah selatan dari Tanjung Setapa Malaysia pada koordinat 1° 17,63’N – 104° 7,5’E.
"Pukul 13.45 waktu setempat, KN Pulau Dana-323 tiba di titik temu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Tidak menunggu lama, kapal Maritim Malaysia Petir-1211 tiba dan proses serah terima langsung dilaksanakan di atas KN Pulau Dana-323," jelas Kepala Bidang Operasi Zona Maritim Barat Bakamla Kolonel Djoko Wahyu Utomo dalam keterangan resmi, Selasa (11/5).
Penyerahan itu dilakukan melalui penandatangan berkas serah terima nelayan. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan dari PSDKP Batam Zulfirman dan Robiyatno, perwakilan Imigrasi Batam Dani Wiharya, serta perwakilan dari Dinas Perikanan Batam Teguh MS dan Witono.
"Kami berterima kasih atas sinergi yang baik dalam penyerahan delapan nelayan Indonesia. Besar harapan ke depan kerja sama Bakamla RI dan APMM menjadi lebih erat," imbuh Djoko.
Baca juga: Bakamla Halau Kapal Pengawas Perikanan Vietnam
Pengarah Zon Maritim Kepten (M) Mohd. Sulhan menyebut kerja sama dengan Bakamla sudah terjalin lama. Oleh karena itu, toleransi diutamakan dalam penindakan di perbatasan Malaysia dengan Indonesia.
Menurutnya, kedelapan nelayan ditangkap oleh Navy Malaysia kemudian diserahkan kepada APMM. Pihaknya pun memberikan upaya yang terbaik untuk pembebasan nelayan, sehingga dapat diserahkan kepada Bakamla.
Seluruh nelayan langsung menjalani tes swab antigen untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum memasuki Indonesia. Kedelapan nelayan adalah Muhammad Daud, Erizal, Endi, Arifin, Acuk Rasyid, Junaidi, Irwanto dan Nafrizal.(OL-11)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved