Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/5). Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap MK memenangkan gugatan itu.
"ICW mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5).
Kurnia mengatakan ada empat alasan MK harus memenangkan gugatan itu. Pertama, ICW menilai pemerintah dan DPR tutup kuping saat masyarakat mengajukan protes tentang pembuatan beleid itu.
Baca juga: KPK Perpanjangan Masa Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja. Selain itu, KPK, yang notabene pengguna regulasi tersebut, juga hanya dianggap angin lalu," ujar Kurnia.
Kedua, substansi revisi undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan banyak putusan MK. Utamanya soal independensi dan masalah penghentian penyidikan kasus.
"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011. Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan fondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.
Lalu, banyak keganjilan norma dalam aturan baru itu. Terutama, kata Kurnia, pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan segala tugas barunya.
"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," ucap Kurnia.
Masalah izin itu dinilai merepotkan KPK saat bertugas. Hal itu juga sudah diakui penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang di MK.
Terakhir, ICW menilai aturan itu penuh dengan kepentingan politik. Kurnia menilai banyak legislasi kontroversi yang dihasilkan secara kilat dalam pembuatan aturan itu.
"Selain itu, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum. Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," tegas Kurnia. (OL-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved