Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu (24/4) ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menyebut kebijakan ini untuk menyikapi lonjakan kasus harian covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni dalam keterangan resmi, Sabtu (24/4).
Baca juga: Kapolda Metro Pastikan tidak Ada Eksodus WN India ke Jakarta
Adapun penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, pemerintah membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Lebih lanjut, dia merinci pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI sebagai berikut:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
Baca juga: India Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Ahli Sebut Ada Tripel Mutasi
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang;
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya harus mengikuti protokol kesehatan ketat, sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," pungkas Jhoni.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di India.(OL-11)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Acara peringatan digelar dengan menyelenggarakan kegiatan sosial.
Indonesia memiliki banyak anak yang berprestasi di kancah Internasional. Ke-5 anak ini berhasil mengharumkan nama Indonesia di mancanegara.
Industri fesyen Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Adanya lembaga sistem penjaminan mutu (SPM) maupun pembentukan Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) yang merupakan bagian dari penjaminan mutu pendidikan.
Meski berstatus bandara internasional, Syamsudin Noor belum memiliki rute penerbangan langsung ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved