Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian, AKP Stepanus Robin, untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Diketahui, oknum penyidik KPK itu melakukan pemerasan sebanyak Rp1,3 miliar terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.
"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana. Mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ujar Komisi Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (23/4).
Baca juga: Penyidik KPK Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai
Poengky pun meminta propam untuk segera memberikan sanksi berat agar pelaku jera. "Adanya dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH," pungkasnya.
Lebih lanjut, dia juga meminta propam untuk melakukan pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah. "Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan operasional anggota di lapangan, agar tidak terjadi penyimpangan," tutur Poengky.
Baca juga: Penyidik Terima Suap, KPK Janji Berbenah
Di sisi lain, Poengky menilai sebagai penyidik, seharusnya AKP Stepanus bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. "Tetapi yang bersangkutan malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi," imbuhnya.
Jika melihat perbuatannya, Poengky menilai AKP Stepanus diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sehingga, ancaman pidana bisa penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.(OL-11)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Puan menilai guru honorer merupakan tenaga pendidik yang memiliki keistimewaan yang sama dengan guru PNS sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
PEMECATAN Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Profesor Budi Santoso dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan akademik.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved