Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan belum mengirimkan tim penyidik untuk terbang ke Jerman guna melacak keberadaan tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, hingga Kamis (22/4).
"Sementara belum (ada penyidik diberangkatkan ke Jerman). Karena kami menggunakan komunikasi yang ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Rusdi beralasan pihak kepolisian memiliki atase yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk membantu proses komunikasi.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir 44 Konten Ujaran Kebencian Paul Zhang
Pihak Divisi Hubungan Internasional Polri, kata Rusdi, juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman.
"Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ," tuturnya.
Jozeph sendiri, saat ini, tengah diburu kepolisian lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Polri mengklaim dapat memproses hukum tersangka lantaran masih berstatus sebagai WNI.
Maka, saat ini, Polri tengah mengurus penerbitan red notice ke Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Sebelumnya, Jozeph diburu polisi lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acap kali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Atas perbuatannya, Jozeph dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. (OL-1)
Pascal Gross merupakan penggemar Borussia Dortmund sejak masih kecil.
Presiden Rusia Vladimir Putin memperingatkan Amerika Serikat tentang potensi krisis rudal jika AS melanjutkan rencananya untuk menempatkan rudal jarak jauh di Jerman mulai 2026.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
JERMAN mengaku tidak mendukung kebijakan pendudukan Israel. Ini menyusul putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan harus dibongkar.
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida telah bertemu dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz.
Setelah berhasil menapakkan kaki di industri musik Indonesia dengan single Berakhir dan Berlalu, Kamila Batavia meluncur ke industri musik Jerman dengan single keduanya Als Ich Einschlief.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved