Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI III DPR mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencabut telegram larangan media tayangkan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat sedang bertugas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Kapolri telah bertindak responsif terhadap kritik terkait kebebasan pers
"Kapolri adalah orang yang responsif dan terbuka terhadap masukan. Kalau sikap responsif dan terbuka terhadap masukan sepeti itu diikuti oleh jajaran dibawahnya maka ini akan menjadikan konsep presisi yang diprogamkan Kapolri saat ini akan lebih mudah diimplementasikan," tutur Arsul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4).
Menurut Arsul, Kapolri diyakini tidak menghendaki telegram yang viral di masyarakat tersebut menghalangi tugas media dalam menyampaikan informasi yang transaparan tentang kinerja kepolisian kepada publik.
"Saya punya keyakinan bahwA Kapolri sendiri tidak menghendaki telegram dengan isi seperti pada telegram yang pertama itu, sehingga setelah menimbulkan reaksi negatif dr publik dan kalangan media maka Kapolri perintahkan untuk dicabut," paparnya.
Polri akhirnya membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis. (Uta/OL-09)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Kwarnas membuat program khusus ‘Media Sahabat Pramuka’ sehingga bersama-sama menjadi pilar kekuatan bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Media massa dan media sosial berdampak signifikan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024
Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjadi pusat perhatian media Korea setelah foto editan netizen, menampilkan Shin Tae-yong mengenakan seragam Korpri.
Berdasarkan laporan terbaru dari agensi berita negara IRNA, sistem pertahanan udara Iran telah diaktifkan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi ancaman udara.
Media massa punya daya gugah tinggi.Jangan sampai, pers justru menjadi perangsang ketegangan bahkan pemicu konflik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved