Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Biaya Pemulihan Korban Bom Akan Ditanggung Negara Lewat LPSK

Cahya Mulyana
29/3/2021 16:01
Biaya Pemulihan Korban Bom Akan Ditanggung Negara Lewat LPSK
Motor milik terduga pelaku bom Makassar, Sulsel.(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mewakili negara dalam pemberian perlindungan, pengobatan dan kompensasi bagi para korban teror bom bunuh diri di Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3).

"LPSK mengajak masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mengaitkannya dengan agama apapun dan etnis mana pun, serta mempercayakan pengusutan kasus (ledakan) ini kepada pihak kepolisian," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resminya, Senin (29/3).

Ia menghimbau semua rumah sakit yang menangani para korban ledakan Gereja Katedral untuk dapat memberikan tindakan medis yang diperlukan dengan layanan terbaik. Berdasarkan UU Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ujarnya.

Pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Merupakan Suami Istri

Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

"LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang," terangnya.

Maneger menjelaskan LPSK segera akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban.

LPSK juga akan segera menghubungi pihak korban untuk mengetahui kondisi mereka dan apa saja yang dibutuhkan untuk pemulihan. "LPSK masih koordinasi dengan Densus 88 dan/atau BNPT untuk memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme," katanya.

Selain bantuan medis, lanjut dia, terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi.

"Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya