Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ISTRI mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mengaku dinafkahi suaminya Rp50 juta tiap bulan. Hal itu diungkap saat Iis dirinya menjadi saksi dalam sidang rasuah ekspor benih lobster untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulan untuk keperluan rumah tangga. Dari Pak Edhy," kata Iis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Mulanya, Iis enggan mengungkapkan jumlah nominal saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bahkan sempat meminta pandangan majelis hakim sebelum menjawab.
Namun, hakim ketua Albertus Usada meminta Iis tetap menjawab pertanyaan JPU KPK demi kepentingan hukum. Permintaan itu dilakukan setelah Albertus bertanya metode pemberian uang dari Edhy ke Iis. Menurut Iis, selama menikah, nafkah dari Edhy diberikan melalui transfer bank maupun tunai.
Baca juga :Edhy Bantah Inisiasi Pembentukan Tim Due Diligence
"Baik, oleh karenanya pertanyaan penuntut umum masih relevan untuk dijawab tentang berapa jumlah nomial. Ini kan kewajiban nafkah suami, diungkap di sini, pro justitia," ujar Albertus.
"Rp50 juta," tandas Iis.
Iis juga mengaku bahwa Edhy selalu memberikan nafkahnya secara langsung. Artinya, uang itu tidak diberikan tanpa melalui sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin. Namun, ia mengetahui bahwa Amiril adalah orang yang mengelola keuangan suaminya.
Dalam perkara ini, Suharjito diduga memberikan suap ke Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 atau mencapai Rp2,1 miliar. Suap itu diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya yang menjadi syarat ekspor benur kepada PT DPPP. (OL-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved