Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman divonis 6 tahun penjara serta denda pidana 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menantunya Rezky Herbiyono juga dihukum serupa.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus itu terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi diminta dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.
Pada perkara suap, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Uang haram itu untuk menggerakkan Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan penangangan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara tersebut terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN. Depo container itu memiliki luas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Baca juga : Disita, 13 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri, Heru Hidayat
Suap juga mengalir saat Nurhadi dan Rezky diminta Hiendra untuk memenangkan gugatan melawan Azhar Umar. Azhar menggugat Hiendra atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Sementara itu, pada perkara gratifikasi perbuatan keduanya dilakukan secara bertahap pada 2014 hingga 2016. Ada empat sumber penerimaan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Pertama, penerimaan gratifikasi berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 senilai Rp2,4 miliar. Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 sejumlah Rp2,7 miliar.
Ketiga, dari Donny Gunawan Rp7 miliar. Keempat, dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 sebesar Rp1,687 miliar
Pada perkara suap Nurhadi dan Rezky terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berikutnya pada kasus gratifikasi keduanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak Nurhadi dan Rezky menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved