Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Buka Opsi Ajukan Kasasi atas Banding Terdakwa Jiwasraya

Tri Subarkah
25/2/2021 22:04
Jaksa Buka Opsi Ajukan Kasasi atas Banding Terdakwa Jiwasraya
Suasana persidangan kasus Jiwasraya(Antara/Reno Esnir)

JAKSA penuntut umum dalam perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero  Bima Suprayoga mengatakan kemungkinan soal pengajuan kasasi terkait pengurangan hukuman salah satu terhadap salah satu terdakwa. 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Semua terbuka kemungkinan (mengajukan kasasi)," ujar Bima saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Namun, Bima menambahkan, pihaknya belum menentukan sikap. Pasalnya sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima putusan banding dari PT Jakarta. 

"Kami harus terima putusannya dulu, setelah terima baru kami ada waktu untuk pelajari. Sesuai KUHAP kan diatur, kemudian baru kami menentukan sikap," tandasnya.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono juga belum bisa menanggapi hal tersebut lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu laporan dari Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga : Joko Tjandra Beberkan Alasannya Tolak Action Plan dari Pinangki

"Belum ada laporan dari Kejari Pusat," singkat Ali. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.

Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.

Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

Selain pidana 20 tahun, Hary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hery bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya