Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum dalam perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero Bima Suprayoga mengatakan kemungkinan soal pengajuan kasasi terkait pengurangan hukuman salah satu terhadap salah satu terdakwa.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Semua terbuka kemungkinan (mengajukan kasasi)," ujar Bima saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Namun, Bima menambahkan, pihaknya belum menentukan sikap. Pasalnya sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima putusan banding dari PT Jakarta.
"Kami harus terima putusannya dulu, setelah terima baru kami ada waktu untuk pelajari. Sesuai KUHAP kan diatur, kemudian baru kami menentukan sikap," tandasnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono juga belum bisa menanggapi hal tersebut lebih lanjut. Ia mengatakan masih menunggu laporan dari Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga : Joko Tjandra Beberkan Alasannya Tolak Action Plan dari Pinangki
"Belum ada laporan dari Kejari Pusat," singkat Ali.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.
Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.
Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.
Selain pidana 20 tahun, Hary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hery bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-7)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved