Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyerap aspirasi di publik terkait revisi UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atas desakan publik terkait penggunaan pasal karet yang ada di UU tersebut.
“Butuh diskusi selama 2 bulan mengenai revisi UU ini. Tim akan melaporkan apa isi dan bentuknya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengungkapkan, saat ini masih terjadi perdebatan di masyarakat mengenai keberadaan UU ini. Sebagian kalangan menyebutkan sejumlah pasal dalam UU tersebut digunakan untuk memidanakan suara kritis di masyarakat.
“Sementara ada juga yang menyebutkan bahaya apabila aturan tersebut dicabut karena akan terjadi saling serang dan bunuh. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk kemudian mengambil sikap. Kalau revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Apalagi sebenarnya revisi UU ini sudah ada di Prolegnas,” ungkapnya.
Baca juga : Presiden Lantik Pengurus Ombudsman Periode 2021-2026
Selama menunggu 2 hingga 3 bulan tersebut, tambah Mahfud, pemerintah memintah Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut secara tepat dan tidak multitafsir. “Semua unsur harus terpenuhi dan berlaku adil ke semua pihak,” tegasnya.
Menkominfo Johny G Plate menyebutkan, sebenarnya keberadaan UU ITE ini masih dinilai konstitusional. Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya ditolak.
“Namun demi membawa manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat, maka terbuka peluang untuk menambah, mengubah, dan mengurangi untuk penyempurnaan UU tersebut,” jelasnya.
Kemenkominfo, tambahnya, akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait implementasi pasal 27, 28, dan 29 yang dinilai sebagian kalangan bermasalah.
“Namun pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai membuat tafsir baru. Hanya jadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila terjadi sengketa,” pungkasnya. (OL-2)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa untuk mengganti seluruh komisioner KPU secara prosedur tidak bisa
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024 Mahfud Md yang meminta seluruh komisioner KPU RI saat ini untuk mundur.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Mantan Menko polhukam Mahfud MD menyoroti pentingnya meneladani kehidupan keluarga Nabi Ibrahim AS sebagai contoh dalam menjalani kehidupan bernegara.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menurutnya tidak dilakukan dengan profesional.
Mantan calon presiden Ganjar Pranowo disambut meriah oleh ratusan warga saat menghadiri puncak acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Flores, NTT.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved