Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ICW Sebut Banyak Fakta Belum Terungkap di Perkara Pinangki

Fachri Audhia Hafiez
09/2/2021 08:14
ICW Sebut Banyak Fakta Belum Terungkap di Perkara Pinangki
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dikawal ketat petugas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2021)(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyebut masih banyak fakta yang belum terungkap dalam perkara suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sementara, proses hukum Pinangki di pengadilan tingkat pertama sudah selesai.

"ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2).

ICW mencatat, fakta mengenai Djoko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukum di Indonesia belum terjawab. Kemudian pihak yang selama ini berada di balik Pinangki belum terungkap.

"Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ucap Kurnia.

ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih kasus tersebut untuk mendalami pihak-pihak lain. ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dipegang Kejaksaan Agung.

"Rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ujar Kurnia.

Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.

baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Kejagung: Risiko Dia

Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya