Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan belum berencana melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan ujaran bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kuasa hukum Ambroncius Herman Sitompul mengatakan hingga kini pihaknya masih menimbang untuk mengajukan praperadilan atau penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Masalah praperadilan akan kami pikirkan nanti ke depan. Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kami. Kami akan membaca situasi dan kondisi. Kami tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga," kata Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Ambroncius Nababan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan hingga 15 Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasial kepada mantan komisioner HAM Natalius Pigai.
"Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, melalui keterangannya, Rabu (27/1).
Sebelumnya, Natalius Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi ujaran rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan. Di dalam tangkapan layar itu terdapat foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksin.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Ambroncius Nababan yang juga Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh KNPI Papua. Ia lalu dijemput paksa oleh petugas seusai menjadi tersangka terkait ujaran rasial yang dilontarkannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penjemputan dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1).
"Setelah menetapkan status dinaikkan jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Isi Pasal 4 huruf b ayat 1 berbunyi bahwa tindakan diskriminatif ialah membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. "Juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo. (OL-14)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved