Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil perselisihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (26/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, selaku termohon, mempersiapkan diri.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan panitera Mahkamah Konstitusi telah memberitahukan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku termohon melalui Surat Panitera Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2021. Adapun sidang pendahuluan akan dibagi ke dalam 3 panel sidang.
"Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada di MK bersifat hadir fisik (luring)," ujar Hasyim melalui keterangan pada media, Minggu (24/1).
Baca juga: RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye
MK, ujarnya, membatasi para pihak yang hadir karena persidangan luring dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Pihak termohon yakni KPU, tutur Hasyim, dibatasi hanya 2 orang terdiri dari 1 anggota KPU daerah dan 1 kuasa hukum yang hadir sidang.
KPU daerah, terang Hasyim, telah bersiap menyusun konsep jawaban termohon yakni calon kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Jawaban itu, terangnya, terdiri atas kronologi dari peristiwa yang menjadi obyek/pokok permohonan yang diajukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
KPU RI, ujarnya, juga telah menginformasikan pada KPU di daerah bahwa sesuai hasil koordinasi dengan panitera MK alat bukti berupa Salinan Formulir C. Hasil KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya. Salinan Formulir C Hasil KWK Plano merupakan hasil perhitungan suara.
"KPU daerah menaati tata tertib persidangan yang telah ditetapkan, baik sidang yang dilakukan secara luring maupun daring," tukasnya.
MK telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang akan digelar mulai 26-29 Januari 2021. (OL-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved