Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil perselisihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Selasa (26/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, selaku termohon, mempersiapkan diri.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan panitera Mahkamah Konstitusi telah memberitahukan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan kepada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selaku termohon melalui Surat Panitera Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2021. Adapun sidang pendahuluan akan dibagi ke dalam 3 panel sidang.
"Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada di MK bersifat hadir fisik (luring)," ujar Hasyim melalui keterangan pada media, Minggu (24/1).
Baca juga: RUU Pemilu Perlu Tingkatkan Batas Sumbangan Kampanye
MK, ujarnya, membatasi para pihak yang hadir karena persidangan luring dilakukan di tengah pandemi covid-19.
Pihak termohon yakni KPU, tutur Hasyim, dibatasi hanya 2 orang terdiri dari 1 anggota KPU daerah dan 1 kuasa hukum yang hadir sidang.
KPU daerah, terang Hasyim, telah bersiap menyusun konsep jawaban termohon yakni calon kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Jawaban itu, terangnya, terdiri atas kronologi dari peristiwa yang menjadi obyek/pokok permohonan yang diajukan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
KPU RI, ujarnya, juga telah menginformasikan pada KPU di daerah bahwa sesuai hasil koordinasi dengan panitera MK alat bukti berupa Salinan Formulir C. Hasil KWK Plano dicetak sesuai ukuran aslinya. Salinan Formulir C Hasil KWK Plano merupakan hasil perhitungan suara.
"KPU daerah menaati tata tertib persidangan yang telah ditetapkan, baik sidang yang dilakukan secara luring maupun daring," tukasnya.
MK telah merilis jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pilkada yang akan digelar mulai 26-29 Januari 2021. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved