Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR terus membahas kelanjutan revisi Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu isu yang berkembang dalam proses revisi tersebut ialah model pelaksanaan sistem Pemilu legislatif (Pileg) yang akan diubah menjadi Pemilu proporsional tertutup atau tetap dipertahankan denga opsi Pemilu terbuka.
Berbagai fraksi memiliki pandangannya masing-masing terkait sistem Pemilu yang akan dipilih untuk Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi webinar tentang revisi UU Pemilu menjelaskan bahwa PDIP memutuskan untuk mendukung opsi Pemilu proporsional tertutup.
"Kami mengusulkan agar sistem Pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup untuk legislatif," jelas Hasto, Kamis (21/1).
Menurut PDIP, dijelaskan oleh Hasto sistem Pemilu proporsional tertutup memungkinkan partai politik (parpol) menempatkan kader-kader terbaiknya di dalam parlemen. Sistem pemilu terbuka dinilai kurang menguntungkan bagi kader yang tidak populer di masyarakat sedangkan kader tersebut memiliki ideologi yang kuat.
"Kami punya orang-orang hebat. Namun karena politik liberal menjadi tidak terpilih. Padahal mereka sosok yang tepat untuk politik legislasi. Itu yang harus kita pikirkan bersama," jelas Hasto.
Hasto menjelaskan, sistem Pemilu proporsional tertutup hanya akan berlaku untuk Pileg baik itu nasional maupun daerah. Sedangkan Pemilu Presiden (Pilpres), DPD, dan kepala daerah diusulkan untuk tetap dilaksankan secara terbuka.
"Presiden tetap dipilih secara langsung, begitu juga DPD," ungkapnya.
Terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan proses harmonisasi draft atau rancangan naskah revisi UU Pemilu. terkait sistem Pemilu yang akan dipilih nanti untuk Pemilu 2024, untuk sementara fraksi-fraksi di Komisi II sepakat untuk tetap memilih opsi proporsional terbuka.
"Masih jadi perdebatan proporsional terbuka atau tertutup. Tapi untuk mempermudahkan proses harmonisasi di Baleg kita sementara sepakat opsi terbuka, sehingga perdebatan akan dilakukan nanti setelah harmonisasi," pungkasnya. (OL-8)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved