Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR akan meminta klarifikasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengungkapkan klarifikasi guna meminimalisasi pro dan kontra terkait dengan putusan tersebut.
“Kita akan klarifikasi karena putusan ini sudah menimbulkan pro dan kontra dari lembaga penyelenggara pemilu yang terdampak,” ungkap Saan di Jakarta, kemarin.
Untuk mencegah adanya putusan lembaga penyelenggara pemilu yang saling tumpang-tindih seperti dalam kasus pemecatan Ketua KPU oleh DKPP, Saan menuturkan Komisi II juga tengah menggodok regulasi dibentuknya Lembaga Peradilan Khusus Pemilu dalam Revisi UU Pemilu.
“Peradilan khusus pemilu ini juga dalam rangka efisiensi dan efektivitas sengketa,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi II juga berencana akan melakukan penataan terhadap lembaga penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi rivalitas antarpenyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu diharapkan untuk bisa salin bersinergi.
Pascadipecatnya Arief Budiman sebagai Ketua KPU oleh DPP, KPU resmi menunjuk komisioner Ilham Saputra menjadi Plt Ketua. "Rapat pleno yang kami laksanakan memutuskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, kemarin.
Ia menyebut Plt Ketua KPU Ilham Saputra sudah menindaklanjuti keputusan DKPP terkait dengan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait dengan keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa.
Revisi
DPR telah memastikan Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama 32 RUU lainnya. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini sedang melakukan harmonisasi RUU Pemilu yang ditargetkatn selesai di akhir Januari 2021.
Saan menjelaskan terdapat beberapa isu krusial yang akan dibahas revisi UU Pemilu. Mulai keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, dan presiden, hingga pemilihan tertutup atau terbuka. DPR dalam rancangannya sudah menyepakati opsi pemilihan terbuka. “Dalam draf kita sudah memiliki kesepahaman untuk saling mengakomodasi sistem pemilu terbuka. Untuk ambang batas parlemen berkisar di 3% hingga 5% dan 20% untuk presidential threshold. Kesepahaman ini penting untuk mempercepat proses harmonisasi,” ungkapnya.
Terkait dengan keserentakan pemilu, Saan melanjutkan DPR berencana untuk memisahkan pemilu legislatif (pileg) dan presiden. Berkaca pada pemilu serentak 2019, dalam pelaksanaannya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki beban kerja yang berat sehingga berdampak pada banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit hingga berujung meninggal dunia.
Sementara itu, terkait dengan keserentakan pilkada yang direncanakan akan dilakukan pada 2024, Saan menuturkan DPR dipastikan akan mengatur ulang jadwal tersebut sehingga tidak bersamaan dengan pelaksanaan pileg maupun pilpres. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban kerja penyelenggara. (P-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved