Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri: Maklumat Pelarangan FPI Tidak Berangus Kebebasan Pers

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/1/2021 02:20
Polri: Maklumat Pelarangan FPI Tidak Berangus Kebebasan Pers
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) kepada seluruh Polda jajaran diantaranya Kapolda dan Kabid Humas se-Indonesia terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021.

Adapun isi TR tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Telegram itu bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per tanggal (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Di dalam Telegram terdapat penekanan Maklumat Kapolri pada poin 2d yang berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Maka, telegram kali ini Kapolri meminta kepada seluruh Polda agar tidak menyinggung media.

Baca juga: Polri Ungkap Para Wijayanto Berangkatkan Tujuh Kader JI ke Suriah

Di sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.

Adapun isi surat telegram juga menekankan jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA. Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Selanjutnya, selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya