Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, perihal sanksi diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
"Sudah ditindaklanjuti," ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan yang mana, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Kab. Nias Selatan di MK.
Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan, diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala di daerah tersebut.
"KPU Kabupaten/kota, ujar Evi, sudah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU 25 tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 13 tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pemilihan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi
"Serta meminta keterangan dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkaitan denga. rekomendasi Bawaslu tersebut," terangnya.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon HD-Forman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga. Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Mari Berjuang Untuk 2021 Lebih Baik
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved