Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan akan memindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, perihal sanksi diskualifikasi kepada Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
"Sudah ditindaklanjuti," ujar Evi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1).
Evi menyampaikan tahapan pilkada sudah masuk dalam sengketa hasil pemilihan yang mana, sudah ada permohonan untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada Kabupaten Nias Selatan di MK. Oleh karenanya setelah KPU Nias Selatan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, imbuh Evi, hasilnya akan disampaikan dalam jawaban KPU Kab. Nias Selatan di MK.
Selain itu, Evi juga menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan pemilihan berdasarkan tahapan. Adapun rekomendasi Bawaslu pada KPU Kabupaten Nias Selatan, diterima setelah KPU Nias Selatan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala di daerah tersebut.
"KPU Kabupaten/kota, ujar Evi, sudah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dengan berpedoman kepada Peraturan KPU 25 tahun 2013 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 13 tahun 2014 jo Pasal 140 UU Pemilihan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut dan melakukan klarifikasi
"Serta meminta keterangan dan pendapat kepada pihak-pihak yang berkaitan denga. rekomendasi Bawaslu tersebut," terangnya.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon HD-Forman karena diduga menyalahgunakan wewenang, yakni mengatakan telah menyiapkan anggaran pada tahun 2021 untuk bantuan bibit ternak babi kepada warga. Tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3, pasal 71 ayat 5, pasal 89 poin b, dan pasal 90 ayat 1 bahwa kepala daerah dilarang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program-program terhitung 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Pada 16 Desember 2020, pasangan Hilarius-Firman dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan dan mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Mari Berjuang Untuk 2021 Lebih Baik
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved