Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PASCAKELUARNYA Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga yang membubarkan organisasi dan melarang setiap kegiatan atas nama Front Pembela Islam (FPI), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan FPI.
Maklumat Nomor: Mak/1/ I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2021 tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, kemarin. Maklumat itu dikeluarkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum terkait dengan FPI.
Argo menegaskan, maklumat Kapolri tentang FPI tidak melarang kebebasan pers. “Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi. Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan mak lumat ini, kita tidak memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan de ngan yang dilarang, tidak di perbolehkan untuk disebar kembali atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” ujarnya.
Ada empat poin Maklumat Kapolri perihal FPI. Salah satunya, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui media sosial (Lihat grafis).
Sumber: Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021/Riset MI-NRC
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian,” tandas Argo.
FPI baru
Pemerintah melarang setiap kegiatan atas nama FPI lewat SKB yang berlaku sejak 30 Desember 2020. Pimpinan FPI pun menanggapi SKB itu dengan mendirikan Front Persatuan Islam. Terkait dengan hal ini, Argo menyatakan kepolisian tidak mempermasalahkan selama sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah.
“Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi. Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintah Indonesia ini. Silakan saja asal dijadikan landasan dalam membuat sebuah organisasi.”
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pula aktivitas organisasi baru tersebut tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. “Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus terkait pembentukan organisasi tersebut. “Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga.”
Senada, Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan penggantian nama FPI tidak men jadi masalah sepanjang tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Dia meminta pe merintah tetap tegas terhadap ormas yang berseberangan dengan dasar negara.
Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengharapkan pemerintah melakukan pembinaan kepada semua ormas, termasuk FPI. “Pemerintah perlu terus melakukan pembinaan pada semua ormas agar semua dapat menjadi modal sosial yang mempercepat pembangunan,” tandasnya. (Che/Uta/X-8)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved