Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Alasan Polri Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Megamendung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/12/2020 16:03
Alasan Polri Jadikan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan Megamendung
Para pendukung Rizieq Shihab(AFP/Agung Supriyanto)

BARESKRIM Polri menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, penetapan tersangka ini karena Rizieq yang menyebabkan terjadinya kerumunan. "Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ujar Andi, Kamis (24/12).

Alat bukti yang dimaksud Andi ialah berupa keterangan saksi dan petunjuk dari para ahli yang sudah dikumpulkan. Ia tak merinci lebih detail terkait bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Andi juga menegaskan dalam kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan tidak ada tersangka lain selain Rizieq. Pasalnya, acara yang menyebabkan kerumunan di  Megamendung tidak memiliki kepanitiaan.

"Tidak ada kepanitiaan. Panitianya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," papar Andi.

Di sisi lain, terkait kasus kerumunan di RS UMMI, Bogor, penyidik masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari bukti dan petunjuk terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/12). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya