Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menampilkan potongan berita dari media daring yang berisi data aset kliennya dengan narasumber Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Malaysia. Hal itu ditampilkan Maqdir saat mengonfirmasi ke saksi Budi Sutanto yang merupakan kontraktor Nurhadi.
"Saudara saksi, ini ada pernyataan Boyamin Saiman di Republika bahwa ada pemborong berinisial BS. Ada nomor handphone dan alamat di Pasar Minggu," kata Maqdir kepada Budi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan langsung menginterupsi pernyataan Maqdir kepada Budi. Menurut Takdir, artikel berita yang ditampilkan Maqdir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan kami dan pembuktian kami," ujar Takdir.
Namun, Maqdir tetap menanyakan kebenaran artikel berita yang ditampilkannya kepada Budi. Menurutnya, BS dalam pemberitaan tersebut ialah Budi Sutanto. Selain itu, Maqdir juga menilai Budi telah melakukan pelanggaran karena membeberkan aset kliennya ke Boyamin.
"Berita ini tadi diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia. Dia menyerahkan data-data mengenai asetnya Nurhadi," jelas Maqdir.
"Izin Majelis. Kami sangat keberatan Majelis. Ini saksi kami tidak ada kaitannya dengan itu. Itu pun tidak bisa dipastikan," timpal Takdir.
Penasihat hukum Nurhadi lain menilai pihak JPU KPK panik. Kubu Nurhadi berkeras agar penggalan berita tersebut dibeberkan menjadi alat bukti.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Saefuduin Zuhri menengahi percekcokan antara JPU KPK dan kubu Nurhadi. Hakim meminta Budi untuk menjelaskan kebenaran hal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa artikel berita yang ditayangkan Maqdir tidak benar. Bahkan, ia juga mengakui tidak mengenal sosok Boyamin.
"Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin. Kedua, saya enggak pernah ke Malaysia," tandas Budi. (OL-14)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved