Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum menghadirkan Jumadi sebagai saksi. Jumadi merupakan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014.
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto mendalami keterangan Jumadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.
Pertemuan tersebut, menurut Jumadi, terjadi pada 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan, di luar jam kerja. Kendati demikian, ia hanya mengatakan bahwa pertemuan antara Nurhadi dengan ketiga Hakim Agung hanya bersifat silaturahmi.
"Kalau urusannya saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi," kata Jumadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail sempat menginterupsi jalannya sidang. Maqdir meminta majelis hakim untuk mengingatkan JPU KPK agar berfokus pada tempus dan locus dakwaan, yakni 2014-2016. Menurutnya, nama Hakim Agung yang disinggung di persidangan tidak ada yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Jangan mereka dipermalukan dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini. Kita ini kan mau menegakkan keadilan, bukan mau merusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan Hakim-Hakim Agung," ujar Maqdir yang mengikuti jalannya sidang secara daring dari Gedung KPK.
Kendati begitu, penasihat hukum Nurhadi lain, Muhammad Rudjito, justru kembali menyoalkan pertemuan kliennya dengan tiga Hakim Agung di Apartemen District 8 itu. Rudjito bertanya kepada Jumadi yang dibicarakan Nurhadi dengan para Hakim Agung tersebut.
Berdasarkan kesaksian Jumadi, pembicaraan antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung berkisar soal perkembangan kantor. Misalnya, perkembangan pembentukan satuan kerja baru dan pemenuhan SDM yang direncanakan oleh Nurhadi sebelum pensiun.
"Jadi beliau (Nurhadi) membuat perencanaan sebelum pensiun untuk operasional pengadilan baru dan pemenuhan SDM-nya. Itu yang saya dengar di pembicaraan itu," jelas Jumadi.
Ditanya soal pembicaraan mengenai perkara dalam pertemuan antara Nurhadi dan tiga Hakim Agung, Jumadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengarkan pembicaraan tersebut.
Jumadi juga mengakui pertemuan Nurhadi dengan Hakim Agung lain di kediaman Nurhadi, Megamendung. Ia juga menyebut pertemuan Nurhadi dengan Purwosusilo pada 2016 di Patal Senayan. Namun, Jumadi hanya menjelaskan pertemuan itu dalam rangka buka puasa bersama. (OL-14)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved