Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SISTEM informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dibuat KPU sebagai alat bantu publikasi hasil rekapitulasi Pilkada 2020 sempat mengalami kendala. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan (KPPS) di beberapa daerah pun tidak bisa mengakses situs tersebut melalui telepon seluler.
Namun, komisioner KPU Evi Novida Ginting menuturkan kendala itu tidak mengganggu proses publikasi tahapan rekapitulasi dari tempat pemungutan suara (TPS) ke tingkat kecamatan. “Kalau dibilang tidak bisa diakses, tentu tidak benar karena publik bisa akses sebanyak 52% informasi dan data yang ada telah bisa dilihat dan buka di situs Infopemilu.kpu.go.id,” terang Evi.
Evi menjelaskan, pada hari pemungutan suara, data masuk ke sistem Sirekap mencapai 52,8% TPS (157.979 dari total 298.938 TPS) sudah tayang dalam info pemilu. Lalu, pada Kamis (10/12), data rekapitulasi yang tayang di Infopemilu sudah mencapai 66% TPS (197.227–298.938 TPS).
“Masih berjalan rekapitulasinya. Tentu dengan tata cara yang baru di awal perlu adaptasi, memerlukan waktu untuk bisa berjalan lancar,” jelas Evi.
Peneliti Perludem Heroik Pratama menjelaskan berdasarkan data yang dapat dihimpun dari 64 responden yang tersebar di sejumlah TPS, sebanyak 39,1% penggunaan Sirekap tidak dapat dilakukan atau terdapat kendala dan 60,9% menyatakan bisa digunakan.
“Pada hari pemungutan suara di Rabu, 9 Desember2020, laman publikasi Sirekap Infopemilu.kpu.go.id dalam beberapa waktu tidak bisa diakses,” papar Heroik.
Sebanyak 54,7% hasil pemantauan, responden mengakui terdapat kendala dalam penggunaan Sirekap di TPS dan sebanyak 43,8% pemantauan responden mengalami kendala aplikasi tersebut tidak bisa dibuka melalui telepon seluler.
Pada saat akan mengunggah foto formulir model C Hasil-KWK (hasil penghitungan suara di TPS), hasil pemantauan menunjukkan 56,3% responden menjawab terjadi pengulangan dalam melakukan foto. “Lebih lanjut sebanyak 57,8% hasil pemantauan responden menjawab terdapat kesulitan mengakses,” paparnya.
Direktur Eksekutif Netgrid Hadar Nafis Gumay mengatakan niat penyelenggara pemilu mengharapkan Sirekap sebagai sarana publikasi cepat yang dapat diakses cepat oleh masyarakat tentang hasil sementara pilkada belum tercapai. (Ind/P-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved